• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Bakar Lahan 10 Hektare di Teluk Lanus, Warga Sungai Apit Jadi Tersangka Karhutla

Bakar Lahan 10 Hektare di Teluk Lanus, Warga Sungai Apit Jadi Tersangka Karhutla
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

SIAK, Detikriau65.com – Jajaran Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kampung Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial MA (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah lahan miliknya terbakar dan meluas hingga sekitar 10 hektare di atas tanah gambut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, peristiwa kebakaran bermula pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Awalnya api terlihat sekitar satu hektare di lahan milik tersangka. Namun karena kondisi tanah gambut, cuaca panas berkepanjangan dan angin kencang, api terus merambat hingga mencapai kurang lebih 10 hektare,” ujar AKP Tidar Laksono, Rabu (11/2/2026).

*Terpantau Satelit Lancang Kuning*

Kasus ini terungkap setelah titik panas (hotspot) terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning. Personel Polsek Sungai Apit kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa kebakaran bermula dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan tersangka untuk membuka kebun cabai. Tersangka mengaku membakar tumpukan semak dan daun kering (perun) di lahannya. Namun api kecil tersebut tidak terkendali dan meluas.

“Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan saksi, api berasal dari pembakaran yang dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. Api kemudian tidak bisa dipadamkan secara maksimal dan terus membesar,” jelas AKP Tidar.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya satu tunggul kayu, dua potong kayu bekas terbakar, serta satu buah cangkul.

*Negara Jadi Korban*

Dalam perkara ini, Negara Republik Indonesia menjadi korban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Lokasi kebakaran berada di koordinat 0.72143357N 102.84959191E, dengan jenis tanah gambut yang memang sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan lingkungan.

Saat ini penyidik telah melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta tengah melengkapi berkas untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

*Komitmen Tegas Polres Siak*

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pembakaran lahan, apalagi di wilayah gambut yang berisiko tinggi.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian. Tidak ada alasan membuka lahan dengan cara dibakar. Dampaknya sangat luas, bukan hanya bagi lingkungan tetapi juga kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah,” tegas Kapolres.

Kapolres Siak juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan metode pembukaan lahan tanpa bakar serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran di wilayahnya.

“Sinergi masyarakat sangat kami harapkan. Pencegahan adalah kunci utama agar Kabupaten Siak terbebas dari bencana karhutla,” tutup AKBP Sepuh.

Dengan pengungkapan ini, Polres Siak kembali menegaskan keseriusannya dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung upaya penanggulangan karhutla di Provinsi Riau.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Pelantikan Da’i Kamtibmas Polsek Kandis Periode 2025–2030, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Next Post

Gandeng Kreator Konten, Polda Riau Gelar Pelatihan Kehumasan

Next Post
Gandeng Kreator Konten, Polda Riau Gelar Pelatihan Kehumasan

Gandeng Kreator Konten, Polda Riau Gelar Pelatihan Kehumasan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor