• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Curi Sawit di Kebun PT Agrinas, Pemuda 21 Tahun Diamankan Polsek Kuantan Hilir

Curi Sawit di Kebun PT Agrinas, Pemuda 21 Tahun Diamankan Polsek Kuantan Hilir
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com– Jajaran Polsek Kuantan Hilir mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara Kebun Cerenti Subur II, Avdeling IV Blok H4, Desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (09/02/2026).

Pelaku berinisial S (21), warga Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, diamankan oleh petugas keamanan perusahaan saat melakukan patroli rutin di area kebun sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut.

“Benar, Polsek Kuantan Hilir telah mengamankan satu orang pelaku dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Edi Winoto.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian berawal saat petugas keamanan perusahaan melakukan pengintaian di lokasi kebun. Dari hasil patroli tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas pencurian buah kelapa sawit. Saat dilakukan penyergapan, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Pelaku yang diamankan mengakui perbuatannya telah mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah egrek sepanjang 6 meter, 13 janjang buah kelapa sawit, serta 1 lembar bukti hasil penimbangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, IPTU Edi Winoto menegaskan bahwa perbuatan pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuantan Hilir juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan turut menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tutup IPTU Edi Winoto.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Pelaku pencuri Kabel Listrik Perumda Tuah Sekata Terbongkar, Warga Tangkap Pelaku di Perumahan Marbun

Next Post

Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional Tingkat Kabupaten Rokan Hulu

Next Post
Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional Tingkat Kabupaten Rokan Hulu

Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional Tingkat Kabupaten Rokan Hulu

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor