• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Diduga Curi TBS Sawit, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Logas Tanah Darat

Diduga Curi TBS Sawit, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Logas Tanah Darat
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Detikriau65.com – Polsek Logas Tanah Darat, Polres Kuantan Singingi, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukumnya, Sabtu malam (7/2/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Masjidil, S.E., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan sekitar pukul 21.15 WIB.

“Benar, Polsek Logas Tanah Darat telah menerima laporan dugaan pencurian TBS sawit yang terjadi pada Sabtu siang di kebun milik pelapor di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat,” ujar Kapolsek.

Kejadian pencurian tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di kebun sawit milik pelapor berinisial M (66) yang berlokasi di Jalan KUD Simpang Kampar, Desa Lubuk Kebun. Aksi pencurian pertama kali diketahui oleh penjaga kebun berinisial KF (30) yang melihat seorang pemuda mencurigakan sedang memanen buah sawit di kebun tersebut.

Penjaga kebun kemudian melaporkan kejadian itu kepada pemilik kebun. Atas arahan pelapor, penjaga kebun mengamankan pemuda tersebut yang kemudian diketahui berinisial R (21). Selanjutnya, pelapor bersama saksi membawa terlapor ke lokasi tempat buah sawit dipanen dan mendapati buah sawit tersebut telah ditutupi dengan pelepah sawit.

“Dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan buah sawit yang telah dipanen dan disembunyikan. Terlapor mengakui bahwa dirinya memanen buah sawit tersebut atas inisiatif sendiri untuk dijual,” jelas Kapolsek.

Buah sawit hasil dugaan pencurian tersebut kemudian ditimbang di RAM UD Akpol CV Bukik Tigo Simpang KUD, dengan berat total 347 kilogram atau sebanyak 14 tandan. Dari hasil penimbangan, kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp1.103.000.

Setelah dilakukan penimbangan, pelapor membawa terlapor beserta barang bukti ke Polsek Logas Tanah Darat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian Biasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam pasal tersebut, pelaku pencurian biasa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. yaitu Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Logas Tanah Darat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum serta mengajak seluruh warga agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Polri berkomitmen memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Sinergi Polisi dan Warga, Polsek Jajaran Kuansing Rutin Cek Pos Kamling Malam Hari

Next Post

Dekatkan Diri dengan Warga, Polsek Kuantan Mudik Hadirkan Rasa Aman Lewat Program Minggu Kasih

Next Post
Dekatkan Diri dengan Warga, Polsek Kuantan Mudik Hadirkan Rasa Aman Lewat Program Minggu Kasih

Dekatkan Diri dengan Warga, Polsek Kuantan Mudik Hadirkan Rasa Aman Lewat Program Minggu Kasih

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor