• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Polsek Teluk Meranti dan Polres Pelalawan ungkap Kasus Karhutla Dua Tersangka Diamankan

Polsek Teluk Meranti dan Polres Pelalawan ungkap Kasus Karhutla Dua Tersangka Diamankan
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

Pelalawan, Detikriau65.com – Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di Dusun II, Desa Segamai, Kel. Teluk Meranti, Kec. Teluk Meranti, Kab. Pelalawan. Dua tersangka insial J dan R, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Tipidter Polres Pelalawan dan Unit serse Polsek Teluk Meranti “Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan efek jera kepada pelaku,” katanya.

Kejadian ini bermula pada hari Jum’at, 23 Januari 2026, sekira pukul 14.00 Wib, ketika J dan Ri membakar lahan milik R Api kemudian menjalar dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Unit Serse Polsek Teluk Meranti Briptu Benny Putra Parhusip, melaporkan kejadian ini ke Polres Pelalawan, dan tim Unit Tipidter Polres Pelalawan segera melakukan penyelidikan. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini,” kata AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal S.Pi.

Tersangka J dan R dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf d Jo Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutan. Mereka terancam hukuman penjara dan denda.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain J dan A M. Mereka memberikan keterangan yang memperkuat kasus ini.

J dan R merupakan warga Desa Segamai, Kel. Teluk Meranti, Kec. Teluk Meranti, Kab. Pelalawan. Mereka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Polres Pelalawan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan melengkapi berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Kegiatan ini merupakan upaya Polres Pelalawan untuk menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan. “Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami untuk mencegah kejadian serupa,” kata AKBP John Louis Letedara, S.I.K.

Dengan demikian, Polres Pelalawan telah berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan, dan akan terus melakukan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Renovasi Jembatan Hari Kedua, Warga Turut Gotong Royong di Rawang Air Putih dan Buatan I

Next Post

WUJUD KEPEDULIAN SOSIAL, LAPAS BANGKINANG GELAR BAKTI SOSIAL DI PANTI ASUHAN PUTRA HARAPA

Next Post
WUJUD KEPEDULIAN SOSIAL, LAPAS BANGKINANG GELAR BAKTI SOSIAL DI PANTI ASUHAN PUTRA HARAPA

WUJUD KEPEDULIAN SOSIAL, LAPAS BANGKINANG GELAR BAKTI SOSIAL DI PANTI ASUHAN PUTRA HARAPA

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor