• Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
Detikriau65com
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
TIPIKOR TV
No Result
View All Result

Curi 24 Tandan Sawit di Kebun Cempaka, Pelaku Diamankan Polsek Logas Tanah Darat

Curi 24 Tandan Sawit di Kebun Cempaka, Pelaku Diamankan Polsek Logas Tanah Darat
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

 

KUANTANSINGINGI, Setikriau65.com – Polsek Logas Tanah Darat (LTD) Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di area perkebunan sawit Cempaka, Desa Sekijang, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (28/1/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Masjidil, S.E., M.H. menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima Polsek Logas Tanah Darat sekira pukul 23.15 WIB.

“Benar, Polsek Logas Tanah Darat telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Kebun Cempaka. Saat ini perkara tersebut sedang kami tangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Masjidil.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di lahan perkebunan sawit Cempaka, Desa Sekijang. Pelapor berinisial E (47), seorang petani, melaporkan kejadian tersebut berdasarkan surat kuasa dari pemilik kebun.

Kejadian bermula saat seorang pekerja kebun melihat seorang pria yang bukan pekerja Kebun Cempaka sedang mengangkut buah kelapa sawit. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak keamanan kebun, yang selanjutnya melakukan pemantauan hingga pelaku selesai melangsir buah sawit.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil dari Kebun Cempaka. Aparat desa setempat turut dihadirkan ke lokasi, dan hasil pemeriksaan lapangan menguatkan adanya dugaan tindak pidana pencurian. Atas perintah pemilik kebun, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Logas Tanah Darat guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan seorang terlapor berinisial R (25). Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 24 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 300 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, serta satu buah keranjang rotan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Logas Tanah Darat menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk pencurian hasil perkebunan yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas IPTU Masjidil.

Saat ini penyidik Polsek Logas Tanah Darat telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, pengecekan dan olah tempat kejadian perkara, pengamanan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

 

Editor : Zunardi

Previous Post

Perkuat Tata Kelola yang Akuntabel, Polres Kuansing Gelar Sosialisasi Penggunaan Anggaran TA 2026

Next Post

Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja bagi Anak Binaan di LPKA Kelas II Pekanbaru

Next Post
Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja bagi Anak Binaan di LPKA Kelas II Pekanbaru

Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja bagi Anak Binaan di LPKA Kelas II Pekanbaru

Discussion about this post

TERPOPULER

  • POLRES SIAK UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN dr. ALEX CRISTO LORIS, HASIL PENYELIDIKAN MENYATAKAN KORBAN MENINGGAL AKIBAT KORBAN SENDIRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polsek Kepenuhan Gagalkan Transaksi Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polsek Benai Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sentajo Raya, Satu Pengedar Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Polsek Tualang Bersama Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Perawang, Delapan Orang Diamankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kapolres Rohul Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Apresiasi Aksi Heroik Selamatkan Ibu Hamil Korban Kecelakaan Tunggal

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
Detikriau65com

© 2020 Detik Riau

  • Redaksi
  • Visi Misi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Prov. Riau
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kab. Siak
    • Kab. Bengkalis
    • Kab. Indragiri Hilir
    • Kab. Indragiri Hulu
    • Kab. Kampar
    • Kab. Kepulauan Meranti
    • Kab. Kuantan Singingi
    • Kab. Pelalawan
    • Kab. Rokan Hulu
    • Kab. Rokan Hilir
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 Detik Riau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot rk77 https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor